Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung – Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah desa binaannya, Jum’at (11/09/2020) pukul 09.00 wib.

Dalam kesempatan ini BRIPKA YUDI selaku Bhabinkamtibmas Desa Cipta Karya menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada aparat Desa serta masyarakat sekitar. Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Kapolres Bengkayang AKBP N.B. DHARMA.SIK.MH melalui Kapolsek Sungai Betung IPDA ANDRI SUPRIYANTO mengharapkan Masyarakat Kec.Sungai Betung dapat memahami himbauan yang disampaikan petugas tentang akibat kebakaran Hutan dan lahan.

Penulis : Egi