Polsek Siding Bripka Adang Selaku Bhabinkamtibmas Desa Hli Buei Kecamatan Siding sosisalisasi aplikasi lapor saber pungli yang bertempat di Kantor Kecamatan Siding Kab. Bengkayang, Senin (30/08/2021).

Bhabinkamtibmas Bripka Adang menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumannya kepada masyarakat, untuk masyarakat tidak jadi pemberi maupun penerima karena sama – sama melanggar hukum.

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi warga Desa Hli Buei apa itu pengutan liar dan apa saja yg termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya.” Ujar Bripka Adang.

Selanjutnya Bripka Adang mengatakan, “Kami hadir di acara kegiatan sosialisasi lapor saber pungli guna menghindari pungutan liar. Serta mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga lainya secara efektif dan efisien, tandasnya.

Secara terpisah Kapolsek Siding Polres Bengkayang Ipda Bambang Rudiyanto mengatakan Budaya pungli yang sudah berlangsung hingga sekarang, hal tersebut harus ditolak dan diperangi apapun bentuknya sesuai Perpres tahun 2016 karena merupakan sesuatu yang tidak sehat dan tidak berbadan hukum.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan para peserta sosialisasi dapat meneruskan kepada rekan rekan yang tidak dapat hadir, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik serta mengetahui mana yang merupakan perbuatan pungli dan mana yang tidak.” Ujar Kapolsek.