
Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar lakukan kegiatan preventif dalam rangka waspada Karhutla dan Banjir,Puting Beliung dan tanah longsor, Senin(26/09/22).
Kegiatan preventif kepolisian melalui Bhabinkamtibmas berupa penyampaian sosialisasi atau himbauan terhadap masyarakat warga binaannya, himbaun terkait stop Karhutla diwilayahnya kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, seperti yang dilakukan Bripka Bartolomeus di desa Tawang,
Dalam himbaunnya, Bripka Bartolomeus mengatakan,”agar sedapat mungkin masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan terkait larangan tersebut sebagai dasar dari pada peraturan yakni“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, hal ini dapat terwujud tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat dan instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang tiap tahunnya terjadi” ucapnya”
Selain itu menyikapi curah hujan cukup intens beberapa hari ini diharapkan kewaspadaan masyarakat khususnya di area tepian sungai atau jalur lintasan anak sungai dibantaran sungai yang tidak menutup kemungkinan air sungai meluap, untuk daerah perbukitan waspada tanah longsor dan puting beliung,”tuturnya”.
