Stop kejahatan terhadap lingkungan hidup, membakar hutan dan lahan Sesuai pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara.

Mengantisipasi terjadinya kejahatan terhadap lingkungan hidup di wilayah Polsek Siding polres Bengkayang, melalui tugas dan peranan Bhabinkamtibmas berupa melalui kegiatan himbauan, himbauan di lakukan di desa dengan menyambangi warga.

Demikian halnya Bripka Dwi Suharto, sebagai Bhabinkamtibmas desa Hli Buie dan desa Tamong terus memberikan himbaun kepada warga, dengan mengunjungi warga dari rumah kerumah dengan demikian masyarakat kian memahami dan menerapkan peraturan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, Kamis(06/10/22).

Peran dari masyarakat suatu keberhasilan dalam mengatasi permasalah kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, kata “Dwi Suharto”.