
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Dampak pembakaran lahan saat mengolah areal lahan pertanian bisa merugikan. Hal itu terjadi apabila pembakaran lahan tidak mengikuti anjuran pemerintah. Salah satu contoh, karena tidak dijaga saat membakar lahan dan areal lahan tersebut tidak diberi sekat, api bisa menjalar ke lahan pertanian milik orang lain. Sosialisasi perihal tersebut selalu dilakukan Polsek Samalantan setiap hari.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 tahun 2020 mengatur tentang Pembukaan areal lahan pertànian berbasis kearifan lokal. Peraturan tersebut mengakomodir tata cara pembukaan areal lahan pertànian yang tidak menimbulkan kerugian pihak lain termasuk dampak buruk lainnya.
Bhabinkamtibmas Brigadir Junaidi sosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat bertemu dengan Suryadi warga Dusun Semano Desa Samalantan Sabtu (13/8) pagi. Ia berujar “Ini (tata cara pembukaan lahan yang benar) perlu di sosialisasikan agar tidak ada masalah dengan pihak lain”.
Saat dijumpai sebelumnya, Ipda Nusantara Sembiring menuturkan, “Setiap hari Polsek Samalantan mensosialisasikan pencegahan karhutla dan cegah pungli (pungutan liar) disamping kegiatan kepolisian lainnya”.
Penulis : Humas Polsek Samalantan