
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Pencegahan pungutan liar atau pungli dalam pelayanan penerbitan STPLKB terus digencarkan Polsek Samalantan. Hal tersebut dilakukan setelah Polsek Samalantan menerima laporan pengaduan surat berharga warganya, Rabu (9/11/2022) siang. Adalah Dayanti warga Malabae Desa Marunsu Kecamatan Samalantan telah kehilangan selembar Kartu Keluarganya.
Bhabinkamtibmas Briptu Yehezkiel yang saat itu berada dikantor pun segera membuatkan Laporan Kehilangan Barang setelah syarat pengaduan dilengkapi. Sambil tunggu diketik oleh Yehezkiel. Bhabinkamtibmas Aipda Zakarias Hari yang saat itu berada diruangan yang sama menjelaskan kepada Dayanti. “Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan laporan pengaduan ke polsek bu”, ujar Zakarias Hari.

Setelah ditandatangani Laporan Kehilangan Barang, selanjutnya Bhabinkamtibmas Aipda Zakarias Hari mengajak warga memegang banner bertuliskan “STOP PUNGLI” dan berfoto bersama. Perihal giat anggotanya, Kapolsek Samalantan menerangkan, “Setiap hari kami laporan sosialisasi pencegahan pungutan liar” tutur Iptu Luspen Simbolon.
Penulis : Humas Polsek Samalantan
