
polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Polsek Lumar Polres Bengkayang, Brigadir Hendri Jamal, S.H., melaksanakan mediasi permasalahan warga Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang yang adalah Desa binaannya, bertempat di Rumah Kepala Adat Dusun Mabak Desa Tiga Berkat Kec. Lumar, Kabupaten Bengkayang, Selasa (25/02/20) pukul 10:00 Wib
Bhabinkamtibmas melaksanakan giat problem solving terhadap perbuatan tindak asusila yang dilakukan oleh YN (35) warga Dusun Belatik Kec. Ledo dengan EN (25) warga Dusun Mabak Desa Tiga Berkat Kec. Lumar. Perbuatan tersebut diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas melalui Problem Solving antara pihak yang bermasalah dengan kesepakatan dan membuat surat pernyataan di hadiri pelaku, korban serta keluarga yang bersangkutan dan disaksikan oleh Ketua RT, Sekdes, tokoh masyarakat maupun warga.
Pada saat kegiatan musyawarah penyelesaian perkara tersebut masing-masing pihak terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila, atas tindakan tersebut masing-masing pihak dikenakan sanksi adat Dusun Mabak Desa Tiga Berkat dan dibuat berita acara serta dibuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Sangsi adat yang dikenalkan kepada YN (35) dan EN (25) dibayar secara tunai dan lunas, pernyataan kedua belah pihak bahwa masing-masing pihak tidak diperbolehkan berhubungan/bertemu dan jika terjadi kembali maka akan diberikan sanksi untuk kedua-duanya.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tiga Berkat Brigadir Hendri Jamal, S.H., memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan. Dengan adanya kegiatan problem solving ini permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara dan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk tidak akan melakukan perbuatannya tersebut kembali.
