Polres Bengkayang – Kepolisian Resor polres (polres) Bengkayang bersama Dewan adat Dayak Kabupten bengkayang mengadakan tatap muka Sosialisasi Pergub nomor 103 tahun 2020 dan persiapan menjelang Pilkada tahun 2020 diaula polres bengkayang Kamis,30-07-2020

Pelaksanaan kegiatan dihadiri Kapolres Bengkayang AKBP NB. DARMA, S.I.K,. M.H Waka Polres Bengkayang, Kompol Saloom Pardamean Silaban, S.H.,Kabag, Kasat Polres Bengkayang Kepala asisten 1 Kabupaten, Bengkayng, Asisten 1 setda Pemkab bengkayang Yohanes Atet,Ketua DAD Kabupten Bengkayang, Martinus Kajot,Kanit Bimas Polsek jajaran polres Bengkayang,Bhabinkamtibmas Polsek jajaran polres Bengkayang Ketua Adat Dayak Kecamatan wilayah Kabupaten Bengkayang

” situasi ini belum berhenti, kita harus melaksanakan dan mencegahnya saya tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari elemen masyarakat untuk melaksanakan pencegahan covid 19 , ” jelas Kapolres Bengkayang.

Sosialisasi pergub persiapan pilkada bengkayang tersebut di lakukan dengan diskusi tanya jawab,Dalam kegiatan sosialisasi ini Kapolres bengkayang menyampaikan pada pilkada yang patut dan harus di waspada tentang permasalahan covid 19.

Kapolres bengkayang AKBP Natalia Budi dahrma juga mengajak peran dewan adat dayak Bengkayang berserta jajaran dad tingkat Kecamatan untuk menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkayang menjelang pemilukada tahun 2020.

” Peran dewan adat Dayak Kabupten bengkayang menjaga Kamtibmas pada pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 juga penting demi suksesnya pilkada bengkayang aman ,tertib , kondusif dan sejuk, ” ungkapnya

Pelaksanaan pilkada bengkayang akan berlangsung 9 Desember 2020 ,sesuai keputusan.

” pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara dengan adanya Pilkada serentak tentunya akan menguras tenaga kita semua untuk bahu membahu menjaga situasi dan kondisi tentu dalam pelaksanaan Pilkada ini, ” Kata Kapolres

Selain itu dalam Sosialisasi di sampaikan juga Upaya penegakan hukum karhutla di Kalimantan barat kaitanya dengan aturan perundang-undangan tingkat nasional maupun daerah.

Sesuai peraturan UU Pasal 187 dan 188 KUHP,Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri ,Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Undang-undang nomor 39 tahun 2015 tentang perkebunan,permen LH nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan,Pergub nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

hasil kesepakatan dalam pertemuan itu Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 antara yang menjadi perhatian serius untuk di sukseskan Penetapan paslon,Kampanye,Masa tenang, Pungutan suara,Hitung suara,Tap Paslon terpilih hingga tahap pelantikan