polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Bripka andi melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Rabu (08/04/2020).

kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.

Kapolsek Lumar IPDA Sunarli, S.Sos., mengingatkan semua personel Bhabinkamtibmas agar tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Terkait Penyakit yang sedang mewabah di seluruh penjuru dunia Covid 19, Kapolsek Lumar IPDA Sunarli, S.Sos. mengarahkan personilnya untuk mensosialisasikan Desa-Desa diwilayah hukumnya. Terutama persoalan menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas maupun pekerjaan, berikan yang terbaik untuk masyarakat, sampaikan sosialisasi cara pencegahan virus corona (Covid 19), dengan cara, Masyarakat agar tetap tenang, tidak panik dengan wabah virus corona, agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya isu isu hoax berkaitan dengan covid 19. “Apabila ada orang yang berkerumun tidak jelas bubarkan saja, karna untuk antisipasi penyebaran wabah Covid 19.” ungkap Kapolsek.