POLRES BENGKAYANG – Salah satu upaya yang dilalukan Bhabinkamtibmas selain laksanakan sambang/dds serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Rabu,23-09-2020

Tujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Lumar khususnya diwarga binaan agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Lumar

Kapolsek lumar ipda sunarli,S.Sos,M.H ditempat terpisah menyampaikan hal ini antisipasi bencana kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan

maka dari itu Polsek Lumar secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, penyebaran / Pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar

Serta pemetaan daerah – daerah rawan kebakaran hutan dan lahan dan melakukan Patroli ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta kalbar Bebas dari kabut asap,” tambah Kapolsek.