Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Bripka Ignatius Guntur aktif melaksanakan Patroli dan sosialisasi tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat di Desa Binaanya Dsn Jelatang Ds Jesape Kec. Ledo Kab. Bengkayang, Selasa (21/11/2023) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Ledo Ipda Kasianus menjelaskan kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Ds Jesape Kec. Ledo kabupaten Bengkayang walaupun saat ini sudah memasuli musim penghujan.

” Dalam sosialisasi nya Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga / Masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/ Perkebunan.”ujar Kapolsek Ledo.

Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan dalam pasal 108.
Pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar