
Polres Bengkayang – Diwilayah Kabupaten Bengkayang khususnya di Kecamatan Ledo sudah mulai memasuki musim Kemarau. Bhabinkamtibmas tetap melakukan antisipasi dan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan melaksanakan himbauan tentang larangan karhutla dengan warga masyarakat binaannya di Desa Suka Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Rabu, (12/08/2020).
Memasuki Musim kemarau dibulan Agustus Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Desa Rodaya Bripka Dwi Suharto melaksanakan Himbauan tentang cegah karhutla agar masyarakat desa binaanya dapat mengerti dan menjaga hutan mereka dari cara membuka lahan ladang dengan cara dibakar.
Mengacu kepada Pergub Kalbar No.103 tentang kearifan lokal bahwa masyarakat adat suku dayak boleh membakar lahan ladang mereka karena itu adalah tradisi nenek moyang mereka juga dengan cara dibakar.
tetapi walaupun Pergub Kalbar No.103 itu memperbolehkan masyarakat membakar lahan ladang mereka tidak boleh melebihi 2 Ha per KK dan selalu mematuhi cara membakar dengan dijaga api supaya tidak meluas ke area lainya ucap Bhabinkamtibmas desa rodaya Bripka Dwi suharto.
Ditemui dilain tempat Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana juga menghimbau kepada masyarakat yg ada dikec. ledo agar apabila membakar lahan untuk membuka ladang tidak boleh melebihi 2 Ha.
