Polres Bengkayang – Polsek Ledo Melalui Bhabinkamtibmas Desa Serangkat Bripka Dwi Suharto Melakukan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat. (Selasa, 21/07/2020).

Kepolisian Sektor Ledo melalui Bhabinkamtibmas secara gencar melakukan sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas polsek ledo khusus desa serangkat genjar memberikan sosialisasi tentang himbauan larangan Karhutla dengan menggunakan benner dan menempelkan maklumat kapolda Kalbar tentang larangan Karhutla bagi seluruh masyarakat Di kalbar.

Dengan seringnya Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan baru guna bercocok tanam,diharapkan masyarakat sendiri dapat memahami dampak dan resiko yg akan diperoleh bila masih tetap berkeras untuk membakar hutan dan lahan.

karena memasuki musim kemarau dibulan ini maka jika masih masyarakat membakar hutan dan lahan mereka ditakutkan api yg nantinya menyala akan cukup besar dan akan sulit untuk dipadamkam serta karena api besar tsb dapat menimbulkan gumpalan asap yg cukup tebal dan banyak sehingga dapat mengakibatkan dampak dari segi kesehatan yaitu infeksi saluran pernapasan dan dari segi lainya yaitu jarak pandang menjadi berkurang karena kabut asap.

masalah lainya adalah tentang larangan UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah apabila melanggarnya yaitu
-UU Tentang lingkungan Hidup
-UU Tentang Perkebunan
maka bila melanggar UU Tsb akan diberikan sangsi berupa ancaman kurungan penjara dan denda yg cukup besar.

semoga dengan adanya Bhabinkamtibmas yg ada ditengah tengah masyarakat karena sering menghimbau tentang larangan untuk Karhutla maka masyarakat tidak terjerat oleh UU Tsb.

Di tempat terpisah Bapak Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian karhutla di wilayah hukum Polsek Ledo secara khusus dan Kabupaten Bengkayang pada umumnya.

“Kita berharap agar masyarakat dapat menyadari segala dampak dan akibat karhutla serta memahami sanksi hukum pelaku karhutla”, kata Bapak Kapolsek Ledo. “Dengan demikian tentunya diharapkan dapat menyadarkan warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar sehingga kedepan tidak lagi terjadi karhutla”, Ungkapnya.