Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Desa Suka Damai Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Penempelan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Kamis (16/07/2020).

Seperti yang dilakukan Briptu Tan Deden Bhabinkamtibmas Desa Suka Damai yang terlihat sedang Menempelkan imbauan Maklumat Kapolda Kalbar.

Briptu Tan Deden Menjelaskan Isi maklumat tersebut adalah setiap warga negara indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem lingkungan hidup, saat ini wilayah kalimantan barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu panas yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kekeringan pada hutan dan lahan yang rawan terjadi kebakaran, dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya dampak kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman kehidupan masyarakat kalimantan barat.

Saat ditemui diruangannya Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana membenarkan bahwa ia selalu memerintahkan anggotanya khususnya Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan himbauan baik itu berupa bener atau penempelan maklumat, beliau mengatakan masyarakat masi banyak yang belum memahami tentang bahaya atau dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan seperti kabut asap perusakan kehidupan flora dan fauna dan lain sebagainya untuk itu saya selalu memerintahkan personil Bhabinkamtibmas untuk tidak henti-hentinya untuk tidak bosan-bosannya memberikan himbaun kepada masyarakat khususnya kecamatan ledo tentang bahaya dampak kebakaran hutan dan lahan tutupnya.