Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Desa Rodaya Polsek Ledo Polres Bengkayang memberikan Himbauan kepada warga desa Rodaya khususnya warga masyarakat kecamatan Ledo tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Kamis, (25/06/2020).

Bhabinkamtibmas Desa Rodaya Bripka Dwi Suharto selalu aktif dan genjar untuk memberikan himbauan tentang bahaya dan larangan untuk membakar hutan dan lahan atau yang disingkat dengan(Karhutla) kepada masyarakat desa Rodaya untuk mencegah polusi asap dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh asap dari membakar hutan dan lahan tersebut.

Kebanyakan masyarakat desa Rodaya adalah suku dayak yang dari sejak dahulu nenek moyang dan orang orang tua mereka dahulu selalu berladang berpindah pindah membuka lahan pertanian mereka dengan cara dibakar.

oleh sebab itu perlunya kehadiran Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan himbauan tentang karhutla dan dari instansi terkait seperti dinas pertanian dan kehutanan serta Bnpb kabupaten untuk selalu genjar menghimbau tentang bahayanya dan efek yang akan ditimbulkan ketika membuka lahan pertanian dengan cara dibakar agar masyarakat bisa mengerti.

pada masa musim kemarau rata rata masyarakat desa Rodaya akan mulai untuk bercocok tanam membuka lahan mereka secara bersamaan untuk membakar lahan mereka, pada kesempatan itu pula Bhabinkamtibmas hadir ditengah warga untuk memberikan pemahaman tentang larangan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

ditemui dikantor desa rodaya, kades desa Rodaya Sdr.Sumadi menerangkan kepada Bhabinkamtibmas bahwa memang sudah biasa kalau sudah musim kemarau dan bercocok tanam masyarakat akan membakar lahan perkebunan mereka, bahkan ada sebagian yang masih menerapkan sistem gotong royong (Balalek) membakar lahan meraka, kades. rodaya juga menjelaskan apabila masyarakat dilarang membakar lahan mereka lalu dengan cara apa masyarakat membuka lahan mereka, bisa bisa warga desa saya tidak bisa makan nanti tuturnya karna tidak bisa menanam padi.

perlu adanya kebijakan dari pemerintah bagi masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara dibakar, agar masyarakat juga tidak dirugikan, karna mata pencarian masyarakat desa rodaya adalah mayoritas bertani.

semoga pemerintah memiliki kebijakan untuk menanggapi penyelesaian permasalahan seperti ini.

Bhabinkamtibmas Desa rodaya Bripka Dwi suharto Juga Menyampaikan bahwa Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara.

Saat ditemui diruangannya Bapak Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana mengatakan bahwa Beliau selalu mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh personil Polsek Ledo untuk tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga masyarakat Ledo karna masih banyak warga yg tidak tau dengan dampak yang akan ditimbulkan ketika kita melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta memberikan penyampaian tentang Hukum yang mana sudah diatur didalam Undang-undang RI No. 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP dan barang siapa yang dengan sengaja membakar Hutan akan dipidana 12 Tahun Penjara Ucap Beliau.

Polri peduli ketahanan pangan nasional dari tingkat desa.

Semoga Polri tetap Jaya.