

Tribratanews.polri.go.id – Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Karbar – Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan jajaran
Polsek Ledo , Polres Bengkayang dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli
kepada masyarakat, Senin (09/01/2023).
Dalam kegiatan sambangnya tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas kepada Warga yang merupakan Desa binaannya. Untuk tidak menerima maupun memberi Pungutan Liar kepada siapapun.
“Perbuatan itu tidak dibenarkan, praktek Pungli yang menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar Hukum,” ujar Bripka Minhat.
Dalam himbauan tersebut, bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa
dan masyarakat lingkungan binaannya.
Agar bersama-sama lawan dan laporkan jika mengetahui adanya Pungli. Tindakan Pungli yang dimaksud tersebut adalah bagi pemberi maupun penerima sama-sama melanggar Hukum.
Kapolsek Ledo Ipda M. Rokhim, S.H, M.H menuturkan, kegiatan sosialisasi,dan himbauan Stop Pungli tersebut agar terwujudnya Pelayanan Publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah
yang bersih dan terbebas dari Pungutan Liar.
“Kemudian meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui transparansi, serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan terbebas dari Pungli,” ujar Kapolsek.