Polres Bengkayang – Menjadi Bhabinkamtibmas, diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah warga maupun Anak dibawah umur yang bermasalah dengan hukum diwilayah binaannya.

Problem Solving merupakan salah satu cara Bhabinkamtibmas dalam membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat maupun anak dibawah umur yaitu mediasi Pihak yang bermasalah melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.

Demikian yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Aldiansyah, yang melakukan Problem Solving permasalahan memasuki rumah tanpa seijin pemilik rumah di ruang SPKT Polsek Capkala, Sabtu, 24/10/2020.

Masalah tersebut Berawal dari Laporan pengaduan oleh. Sdr. Reno Raja guguk pada hari Jumat tgl 23 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 wib sdr. Sindo anak Asin memasuki rumah Reno dengan cara mencongkel, atas kejadian tersebut dengan tanggap Bhabinkamtibmas mengumpulkan warga dan keluarga masing-masing dan sepakat masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas kesepakatan masing-masing pihak membuat surat pernyataan apabila di kemudian hari melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Bhabinkamtibmas memberikan penekanan kepada orang tua pelaku Sdr. Asin “agar dijaga anaknya sehingga tidak merugikan orang lain”. Ujar Bripka Aldiansyah.
Penulis: Binmas Capkala.