Polres Bengkayang– Bripka Danis Untoro Polsek Bengkayang Polres Bengkayang laksanakan Himbuan kepada warga kec. Bengkayang khususnya warga masyarakat kelurahan Bumi Amas kecamatan Bengkayang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Rabu Tanggal 03 Juni 2020.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Tak hanya memberikan himbauan kepada warga, Bripka Danis Untoro di samping melakukan pengecekan tempat – tempat yang rawan kebakaran dan letak titik air sebagai pemetaan wilayah, sehingga dapat dilakukan pemantauan yang lebih guna mencegah terjadinya Karhutla