Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Desa Jesape Bripka Ali imron Laksanakan Penempelan Maklumat Kapolda Kalbar di Desa binaannya,Jumat (17/07/2020).
Dalam sambangnya kali ini Bripka Ali imron melaksanakan penempelan Himbauan Kapolda Kalbar Nomor : Mak/2/V/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah mengenai kewajiban,Larangan dan sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan,hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengerti bahwasanya kegiatan pembakaran Hutan dan lahan dapat dipidana dan telah diatur oleh Undang – undang.
Isi dari Maklumat Kalbar diantaranya adalah menjelaskan tentang UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yakni pasal 108 yang berbunyi : “setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) hutuf h,di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.
Dengan adanya himbauan tersebut harapannya dapat membuat masyarakat tidak lagi berkeinginnan membuka lahan dengan cara membakar,agar kejadian tahun – tahun sebelumnya yaitu terjadinya Polusi udara yang parah tidak terjadi kembali.
Ditempat terpisah kapolsek ledo mengkonfirmasi terkait hal tersebut,Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa penempelan Maklumat Kapolda Kalbar akan terus dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat mengerti dengan pidana yang akan dilanggar jika tetap melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan,tutupnya.