

Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar terus ingatkan warganya tidak membakar hutan dan lahan, Minggu (18/09/22)
Himbaun terkait larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar di lakukan Bripka Bartolomeus, dalam Sambangnya di desa Sungkung 3 kecamatan Siding kabupaten Bengkayang disisi lain melaksanakan tugas pokok dalam dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, melalui pembinaan harkamtibmas, bersama sama tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Bripka Bartolomeus menjelaskan” Berdasarkan pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”jelasnya”.
Sementara itu Kapolsek Siding, Ipda Bambang Rudiyanto mejelaskan,”Hal ini terus dilakukan sesuai peranan tugas dan tanggungjawab serta kedekatan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat,tetap waspada dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sehingga titik api atau hot spot dapat kita tekan, karena kita ketahui dampak buruk yang diakibatkan pembakaran hutan dan lahan begitu merugikan bagi kita semua, seperti penyakit ISPA, mengganggu transportasi penerbangan, merusak Ekosistem Lingkungan hidup,”jelas Ipda Bambang”.