Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung jajaran Polres Bengkayang Polda Kalbar, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Lipus melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat pemilik ladang di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Dalam kesempatan tersebut Bripka Lipus menyampaikan larangan untuk membuka lahan, ladang atau kebun dengan cara membakar, sebagaimana yang tercantum dalam UU.No.18/2013 tentang Kehutanan, UU.No.39/2014 tentang Perkebunan dan UU.No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, dimana pelaku dapat dipidana penjara selam 15 tahun dan denda sebesar 15 miliyar rupiah.
Kapolsek Sungai Betung IPTU Andri Supriyanto mejelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan anggotanya adalah merupakan bentuk tindakan preemtif terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wialayah Kecamatan Sungai Betung.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa ” ada tiga pilar utama untuk melakukan tugas preemtif yaitu Polri, TNI, dan Pemdes dipimpin Kepala Desa” ucap Kapolsek IPTU Andri Supriyanto.
Dengan dilaksanakan sosialisasi secara terus menerus diharapkan masyarakat yang akan membuka lahan tidak ada lagi yang melakukan pembakaran, sehingga kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sungai Betung dapat teratasi dan dapat dicegah. Ungkapnya.
