
Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar,Melalui tugas dan peranan sebagaimana Bhabinkamtibmas lakukan pencegahan Karhutla. Minggu (20/11/22)
Bripka Bartolomeus dalam pembinaan kamtibmas di tiap-tiap desa yang Wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang Bengkayang, pembinaan dengan cara jalin komunikasi yang dibangun bersama tomas,toga dan todat.
Oleh karenanya Bripka Bartolomeus, sebagai Bhabinkamtibmas desa Tawang dan desa Sungkung 3 kecamatan Siding, kegiatan berupa sambang dan DSS, melalui kegiatan tersebut lah pencegahan Karhutla berupa aksi himbaun dan edukasi terkait dampak buruk apabila hutan dan lahan terus di buka dengan cara di bakar,belum lagi ada Sanksi dan hukumannya jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tuturnya”.
“Kami sampaikan himbaun secara baik lisan, pemasangan matlumat Kapolda Kalbar yang berkaitan stop Karhutla, dan pemasang benner stop Karhutla di area permukiman”tambahnya”.
