
Personel Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar melalui Bhabinkamtibmas di desa dalam Wajid DDSnya lakukan himbaun Saber Pungli. Jumat (21/10/22).
Saber Pungli sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di daerah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang.
Kapolsek Siding, Ipda Bambang Rudiyanto melalui Bhabinkamtibmas desa Hli Buei dan desa Tamong dalam kegiatan himbaunya mengatakan, kegiatan himbaun Saber Pungli terus dilaksanakan personel jajaran ke semua lapisan masyarakat dan himbaun ke instansi terkait jajaran pemerintah kecamatan Siding dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik dan perkantoran.
Hal ini harus kita cegah bersama tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,
Dengan adanya masyarakat turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor bila ditemukan adanya pungutan liar.
Karenanya praktek pungli dikenakan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang jabatannya,”tutupnya.
