Upaya Pencegahan terjadi Karhutla dilakukan personel polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar. Senin(17/10/22).

Hal ini disampaikan Bripka Bartolomeus sebagai Bhabinkamtibmas desa Tawang dan desa Sungkung, Dalam mewujudkan atau menekan terjadi kebakaran hutan dan lahan di desa binaanya.

Himbauan disampaikan Bripka Bartolomeus bersama masyarakat tidak membakar hutan dan lahan terkait larangan tersebut sebagai dasar dari pada peraturan yakni“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, hal ini dapat terwujud tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat dan instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Bripka Bartolomeus pada kesempatan tersebut juga sampaikan pada cuaca musim penghujan saat ini agar tingkatkan kewaspadaan banjir dan longsor, terlebih pada lokasi permukiman terletak di bantaran sungai.