polresbengkayang.com – Polsek Sungai Raya, Bripka Taufik Urahman hadir dalam kegiatanRapat panitia pilkades tentang penyampaian hasil pemeriksaan berkas bakal calon kepala desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang (29/10/2019) .

hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Pilkades Sungai Raya ( SUHAMDI ) beserta 10 anggta panitia,Ketua BPD Sungai Raya (RABUNI) beserta anggota BPD,Kepala Dusun Sungai Raya, Kepala Dusun Sungai Baung, Kepala Dusun Pembangunan, dan Kepala Dusun Teluk Banjar, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Raya (BRIPKA TAUFIK URAHMAN),Tokoh Agama (H.SYAHRIAL MZ),5 orang Bakal calon Kepala Desa Sungai Raya.

Adapun hasil rapat yang disepakati adalah penyampaian hasil pemeriksaan berkas calon kepala desa sungai raya oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkayang yang menyatakan dua calon kepala desa (Sdr. RIDWAN dan Sdr. AMIR SYARIFUDIN) dinyatakan tidak sah karena ijazah yang digunakan adalah ijazah paket, dimana jarak rentang waktu antara paket A ke paket B 3 tahun dan paket B ke paket C 3 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa paket Kedua bakal calon kepala desa tersebut jarak rentang waktunya hanya 1 tahun

Oleh karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkayang memiliki dasar bahwa ijazah tersebut dinyatakan tidak sah sebagai syarat menjadi Calon Kepala Desa.

Kedua Bakal Calon Kepala Desa dapat menerima keputusan dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkayang yang menyatakan ijazah paket miliknya tidak dapat menjadi salah satu persyaratan Calon Kepala Desa Sungai raya dengan iklas tanpa ada keberatan sedikitpun,panitia desa membuat Berita acara penyerahan hasil berkas pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkayang sebagai dasar panitia Desa tentang ketidak sahannya ijazah paket milik kedua calon Kepala Desa Sungai Raya yang dibubuhkan tanda tangan oleh kedua bakal calon kepala desa sungai raya.

Bhabinkamtibmas menyampaikan antara lain :
-Menghimbau Kepada Seluruh Undangan baik dari Calon Kepala Desa yang dinyatakan tidak sah oleh Dinas Pendidikan Kab. Bengkayang maupun seluruh panitia agar tetap menjaga situasi yang kondusif, jika setelah rapat yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa tidak terima akan hasil keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kab. Bengkayang dipersilahkan kepada kedua bakal Calon Kepala Desa untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditingkat Kabupaten.

– mengingatkan kembali kepada seluruh panitia yang sudah terbentuk mengutamakan Sikap NETRALITAS dalam melaksanakan tugas sebagai panitia, untuk menghindari kisaran suara yang berkembang di masyarakat tentang sikap NETRAL dalam melaksanakan tugas sebagai panitia.

– senantiasa menjalin komunikasi antar sesama panitia maupun Bhabinkamtibmaa jika ditemukan atau terdapat hambatan dalam proses / tahapan pemilihan Kepala Desa sehingga dapat meminimalisir segala bentuk permasalahan yang akan terjadi.

Bakal Calon Kepala desa sungai raya yang mengambil berkas sebanyak 5 orang, yang dinyatakan lengkap oleh panitia pemilihan kepala desa hanya 4 orang karena 1 orang bakal calon Kepala Desa an. ARIS FADILAH tidak mengembalikan berkas sehingga panitia desa tidak dapat menyerahkan berkas miliknya untuk dilakukan pemeriksaan.