Bhabinkamtibmas Desa Sinar Tebudak Briptu Devis Santosa, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 jam 09.30 wib, telah mengikuti giat Musdesus Penetapan PKM BLT Desa Sinar Tebudak tahun 2021 di Aula Kantor desa Sinar Tebudak, Kec. Tujuh Belas.

Turut hadir dalam kegiatan tsb
-Camat Tujuh Belas di Wakili oleh Kasi Kesos (Y. Suhardi)
-Kades Sinar Tebudak (M. Dulhadi)
-Ketua BPD Sinar Tebudak (Anwar)
-Bhabinkamtibmas Desa Sinar Tebudak (Briptu Devis Santosa)
-Pendamping Desa (Adrianus)
-Para Kadus, RT Se desa Sinar Tebudak
-Tokoh agama, Tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Adapun rencana warga yang terdata sebagai Penerima KPM BLT berjumlah 110(Seratus sepuluh) KK. Dengan rincian sbb:
Setia budi : 23 Warga
Setia Bangun : 27 Warga
Taum : 20 Warga
Setia Usaha : 40 Warga

Penyaluran KPM akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat dari Bulan Januari s/d Desember
Rencana Penyaluran akan disalurkan setiap bulan.
Perbulan akan mandapatkan Rp.300.000,00 setiap KPM
Pencairan dana melalui 3 tahap:
tahap 1=40%
tahap 2=40%
tahap 3.=20%