Melalui Himbaun dilakukan Bhabinkamtibmas desa Siding dan desa Tangguh, Aipda Yully Stephen personel Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar ajak pemuda tolak bentuk perjudian desa Siding kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Senin (17/10/22)

Himbauan dilakukan secara langsung saat Aipda Yully Stephen selalu Bhabinkamtibmas lakukan kegiatan DDS( Door to Door Sytem ), dan menggunakan alat peraga benner.

Temui salah satu pemuda desa Siding, Bripka Aipda Yully Stephen saat giat DDS sambil berikan himbaun terkait larangan Judi di desa Siding,

Aipda Yully Stephen mejelaskan kepada generasi muda dan warganya perjudian yang dimaksud sebagai berikut; Judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, judi Scatter higghs domino maupun judi online.

Lebih lanjut jelasnya, perjudian yang dimaksud pada pasal 303 KUHP, Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.