Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas desa Sebente Bripka Eka. H, imbau warga binaanya untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin, Senin (15/03/2021).
Bhabinkamtibmas desa Sebente melaksanakan pembinaan terhadap warga binaannya untuk tidak melakukan tindakan yang di larang oleh pemerintah.
Kegiatan tersebut antara lain adalah penambangan emas tanpa izin yang menghasilkan limbah dan dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya.
Di jelaskan kepada warga binaannya tersebut bahwa pelaku yang terbukti melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat di pidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tentu saja hal tersebut di harapkan tidak terjadi kepada warga desa sebente oleh karena sudah di ingatkan oleh bhabinkamtibmas agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Penulis : Makarius Putra Baraga
