
polresbengkayang.com – Tidak hanya menjaga keamanan, anggota kepolisian yang bertugas di fungsi Bhabinkamtibmas, diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hukum warga di wilayah binaannya.
Problem Solving adalah salah satu cara bhabinkamtibmas dalam membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat, namun melalui koridor di luar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sahan Bripka Purwanto, yang melakukan Problem Solving atas adanya pengaduan warga tentang adanya oknum warga yaitu saudara EM, 28 tahun, dan saudari LL 24 tahun Desa Sahan Kecamatan Seluas yang berusaha melakukan percobaan perselingkuhan.
Bertempat di Ruang PPKO Polsek Seluas, Kamis (23/01/2020) Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh, Kepala Benua Riuk Sdr. Yulius Kilip, pengurus RT 03 Janeh Sdr. Antonius Sumarto, Kepala Adat Dusun Malo Sdr. P. Naluk, Bhabinkamtibmas Desa Sahan Bripka Purwanto, Anggota Piket Reskrim Briptu Toni Satria.
“Bhabinkamtimas hadir di tengah-tengah masyarakat tidak hanya memberikan pesan atau imbauan kamtibmas, tetapi juga menjadi fasilisator dan mediator terhadap permasalahan warga,” kata Kapolsek Seluas IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta mamatuhi norma-norma adat, toleransi, kemitraan.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
