Bhaninkamtibmas Desa Rodaya beserta Anggota Reskrim Polsek Ledo laksanakan pengecekan lahan Adat yang ada di Desa Rodaya terkait pengrusakan lahan Adat,Selasa (16/03/2021).

Berawal dari pengaduan ketua adat desa rodaya terkait dugaan pengrusakan lahan hutan adat yang berada di desa rodaya kemudian dilakukan pengecekan di TKP oleh Bhabinkamtibmas beserta Anggota Reskrim Polsek Ledo ditemani para peranhkat desa,dari hasil pengecekan di TKP ditemukan ada beberapa batang pohon yang telah di rusak oleh sdr PAYUK batangnya namun tidak sampai mati.

Tetua adat desa beserta perangkat desa bersepakat perbuatan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan,untuk waktu penyelesaian tersebut akan dilakukan setelah para tetua adat membicarakannya terlebih dahulu didesa.

Luas dari tanah adat tersebut sesuai tertera di Surat Pernyataan Tanah (SPT) adalah sebesar kurang lebih 1,5 Hektar,dan telah disarankan oleh Anggota Polsek Ledo untuk segera dibuatkan Sertifikatnya agar status tanah adat teraebut menjadi jelas.

Pada saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa untuk menghindari keributan yang semakin meluas akibat pengrusakan lahan adat yang dilakukan oleh sdr PAYUK,Polsek Ledo melakukan langkah-langkah yang cepat untuk meredam masyatakat khususnya masyarakat desa baya dengan cara diantaranya,menerima pengaduan dari warga desa baya,melakukan pengecekan di TKP lalu kemudian akan dilakukan panggilan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan penyelesaian secara musyawarah,tutupnya.