
Polres bengkayang, Polsek jagoi babang-Bhabinkamtibmas desa kumba Brigadir Hendro melakukan sosialisasi maklumat kapolri tentang pelarangan ormas FPI serta penggunaan atribut dan simbol FPI di indonesia
Senin (4/1/2021)
Sambang ke desa binaan tepatnya di desa kumba kecamatan jagoi babang, Brigadir hendro mengunjungi warga dan menyampaikan maklumat kapolri tentang larangan kegiatan ormas FPI beserta penggunaan simbol dan atribut FPI di indonesia khususnya di desa kumba kecamatan jagoi babang
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga serta menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan SKB (Surat keputusan bersama) tiga menteri untuk melarang ormas FPI beserta simbol dan atribut FPI untuk itu polsek jagoi babang mengimbau agar warga dan masyarakat mematuhi serta mendukung SKB tersebut agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di kecamatan jagoi babang
Brigadir Hendro menjelaskan” Apabila mengetahui serta melihat masih adanya kegiatan ormas atau atribut FPI di wilayah kecamatan jagoi babang agar melaporkan kepada polsek jagoi babang”. Tutur Bhabinkamtibmas desa kumba
Penulis:Humas polsek jagoi babang
