
polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Gua Aipda Yogi Asharudin kunjungi warga binaannya untuk sampaikan himbauan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, Rabu (19/6/2019).
Saat dimintai keterangan Bhabinkamtibmas Desa Gua tersebut mengatakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan rutin disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat menjadi faham dan tahu tentang larangan dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Gua tersebut menghimbau agar seluruh masyarakat Desa Gua untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan ladang dalam mengolah lahan pertanian.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat di ancam dengan hukuman pidana dan denda milyaran rupiah, karena akibat dari pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar salah satunya berdampak pada masalah kesehatan.
Mari kita tinggalkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian dan beralih menggunakan teknologi pertanian yang sudah semakin maju, tutup Aipda Yogi.
Penulis: Sunarto
