
polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Dharma Bhakti Brigadir R. Deli, melaksanakan kegiatan Mediasi permasalah Penipuan antara Kulasdi dengan Martinus Jonitus di Kantor Polsek Teriak. Selasa (19/3).
Adapun kronologis dari kejadian tersebut, Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekira jam 13.15 wib di dusun Sebunga Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Kulasdi menjual babi sebanyak 5 ekor dengan berat 459 kg dengan harga Rp. 41.000,- perkilo dan total harga sebanyak Rp18.819.000.- kepada Martinus Jonitus yang pada saat itu di panjar Rp. 3.000.000.- oleh Martinus Jonitus sehingga masih tersisa Rp. 15.819.000,- yang di janjikan oleh Martinus Jonitus akan di bayarkan pada tanggal 14 Januari 2019 tetapi sampai saat ini Martinus Jonitus tidak ada melakukan pembayaran sisa hutang jual beli Babi tersebut kepada Kulasdi, hal tersebut pun di laporkan oleh Kulasdi kepada Bhabinkamtibmas desa Dharma Bhakti sehingga di lakukan lah mediasi pada hari ini Selasa 19 Maret 2019 di Kantor Polsek Teriak.
Dengan hasil dari mediasi tersebut adalah Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahn tersebut secara musyawarah mufakat, Martinus Jonitus mengakui bahwa dirinya masih memiliki hutang sebesar Rp.13.899.000.- Martinus Jonitus berjanji akan melunaskan hutang piutang jual beli babi tersebut secara bertahap kepada Kulasdi.
Hal tersebut lah yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Dharma Bhakti Brigadir R. Deli untuk memediasi masalah yang terjadi antara Kulasdi dengan Martinus Jonitus dan kedua pihak pun mengakui keselahan nya serta berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut si kemudian hari.
Penulis : Makarius putra baraga
