
Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas desa Dharma Bhakti Brigadir R. Deli laksanakan giat mediasi penyelesaian masalah di wilayah binaannya, Kamis (13/08/2020).
Sebagai bhabinkamtibmas di desa Dharma Bhakti tentu sudah menjadi kewajiban bagi Brigadir R. Deli untuk membantu menyelesaikan permasalahn yang terjadi di wilayah desa binaannya tersebut.
Oleh karena nya kali ini Brigadir R. Deli melaksanakan penyelesaian masalah dugaan penipuan jual beli tanah yang terjadi antara Sdr. Yuyun dengan Sdr. Eferedi.
Dengan bertempat di kantor Polsek Teriak dengan ikut di dampingi oleh Kanit reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Teriak. Bhabinkamtibmas desa Dharma Bhakti melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor.
Selama pelaksanaannya kegiatan mediasi ini berlangsung dengan aman dan lancar dan kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan di tuangkan dalam surat perjanjian bahwa terlapor mau bertanggung jawab dan akan mengganti rugi kepada pelapor terkait permasalahan tersebut.
Penulis : Makarius Putra Baraga
