
Polres Bengkayang – Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri Nomor: 4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru, Bhabinkamtibmas Desa Sebandut Polsek Capkala Polres Bengkayang Polda Kalbar Brigadir Irwan bersama babinsa Prada Edo. K langsung melakukan sosialisasi Maklumat tersebut diberbagai tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Pemasangan Maklumat ini dilakukan di warung yang sering dikunjungi warga diwilayah desa Sebandut yang disaksikan langsung oleh Kadus Sebandut.
“Dengan adanya Maklumat Kapolri tentunya masyarakat tidak akan salah persepsi dan tidak akan menganggap remeh terkait penyebaran virus corona, oleh karena itu kita semua wajib saling menjaga dengan cara mencegah penyebarannya, dan yang paling utama jaga kebersihan dan hindari tempat keramaian,”tutur Irwan.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mendekatkan diri dan menjalin silaturahmi serta mengajak bersama untuk melaksanakan Maklumat Kapolri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19
“Apabila ada orang asing masuk ke Desa Sebandut agar bisa langsung melaporkan diri ke RT atau kadus setempat guna pencegahan dini dan memutus dari penularan Covid-19”, tutup Irwan.
“Laksanakan libur akhir tahun di rumah saja, kita berdoa semoga wabah pandemi ini cepat berlalu”, tutupnya.
