Polres Bengkayang – Bripka Aldiansyah Anggota Babin Kamtibmas Polsek Capkala tidak bosan-bosan nya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Capkala di Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Rabu 27/05/2020.

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP,Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,”ungkap Bripka Aldiansyah kepada warga di desa Mandor.

Pada saat dikonfirmasi Apang selaku warga Capkala akan menjaga Hutan tidak melakukan pembakaran Lahan.
Penulis: Binmas Capkala.