Bhabinkamtibmas Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar Bersama Kadus sampaikan Himbauan Stop Karhutla, Kamis(16/3/23)

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas desa Siding Aipda Yully Stephen bersama Kadus Lundung Sutojo bentangkan Benner berisi himbauan larangan membakar hutan dan lahan,

Kegiatan berlangsung dihalaman Kantor desa Siding, hal ini tentunya agar berpartisipasi dalam pencegahan dan antisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan setidaknya warga dapat membaca isi yang tertulis dampak dari Karhutla,

Dan perlu ditegaskan tidak ada yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tegas Aipda Yulli Stephen”.