polresbengkayang.com – Dalam upaya pencegahan anak berkonflik hukum, Bhabinkamtibmas polsek Capkala menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, kepada perangkat desa dan warga desa Pawangi kec. Capkala Kab. Bengkayang, Kamis, (06/02/2020)

Sosialisasi yang digelar di Aula Balai desa Pawangi tersebut juga di hadiri penilik Paud Kec. Capkala, Bhabinkamtibmas desa Capkala, kepala desa pawangi, para kadus dan para ketua RT sedesa Pawangi, ketua PKK, serta masyarakat desa Pawangi sebagai peserta sosialisasi.

Bhabinkamtibmas Polsek Capkala Bripka Aldiansyah, memberikan pengertian anak sesuai dengan UU no. 35 tahun 2014 bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk anak yang dalam kandungan, diselah-selah sosialisasi, Bripka Aldiansyah berpesan kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja, terutama masih di bawah umur, untuk selalu mengontrol pergaulan anak di luar rumah.

“Ini adalah langkah konkrit kita untuk upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar benar- benar peduli dengan anak-anaknya, terutama tentang pergaulan di luar rumah,” ujarnya.

Dari data yang dimilikinya, ada sekitar 90 persen lebih tersangka tindak pidana yang terjadi terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka anak maupun dewasa, mereka tidak mengerti kalau ancaman hukumannya itu bisa mencapai 15 tahun, bahkan sampai dikebiri,” jelas Bripka Aldiansyah.

Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang dan juga elemen masyarakat, untuk dapat bergandeng tangan dalam upaya mencegah tindak kriminal, terutama tindak pidana asusila terhadap anak.

“Kami mendorong kepada semua elemen, baik pemkab, camat, kakan dan juga dinas terkait, untuk selalu bergandeng tangan dalam upaya mencegah terjadinya korban kejahatan seksual,” ujar Bripka Aldiansyah

Penulis: Nanang