polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Bangun Sari Bripka Eka Hariyanto pada hari Sabtu tgl 16 Maret 2019 telah melaksanakan kegiatan Mediasi permasalah Sengketa Tanah antara sdr. Rosli Bin Nor (pelapor) dengan sdr. Elias Uncit (terlapor) di Kantor Ds. Bangun Sari Kec. Teriak Kab. Bengkayang, (16/03/2019).
Ada pun kronologi dari kejadian tersebut berawal dari akses jalan yang biasanya di lewati oleh sdr. Terlapor untuk menuju ke rumahnya yang berada di belakang rumah pelapor yang mana jalan tersebut berada diatas tanah milik pelapor dan sudah ada sertifikatnya, pada saat pelapor ingin mengolah tanah tersebut secara tiba-tiba terlapor menegurnya dengan nada kasar sehingga terjadi pertengkaran mulut dan mengatakan bahwa tanah jalan tersebut adalah milik umum dan bukan milik pelapor.
Atas kejadian tersebut maka pelapor membuat laporan pengaduan di Polsek Teriak, hal tersebut pun di tanggapi bhabinkamtibmas desa bangun sari Bripka Eka Hariyono untuk dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak di kantor desa bangun sari kec. Teriak.
Hal tersebut lah yang telah dilakukan oleh bhabinkamtibmas desa sebente BRIPKA EKA. H, untuk memediasi masalah yang terjadi antara sdr. Rosli Bin Nor dengan sdr. Elias Uncit dan kedua pihak pun mengakui keselahan nya serta berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut si kemudian hari.
Penulis : Makarius putra baraga