
POLRES BENGKAYANG-salah satu upaya yang dilakukan polsek lumar yaitu bhabinkamtibmas polsek lumar Brigadir Lemunson dengan cara imbauan dan mensosialisaaikan cegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum polsek lumar Polres Bengkayang polda kalbar
Senin, 14-09-2020
Kegiatan sosialisasi ini memberikan edukasi kepada warga masyarakat khususnya dikecamatan lumar agar tidak melakukan kebakaran hutan dan lahan serta aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku karhula yang dilakukan oleh koorporasi/maupun warga masyarakat
upaya terus dilakukan bhabinkamtibmas didesa binaanya seperti mengedarkan Maklumat Kapolda Kalbar bentangkan spanduk yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan, hutan maupun pekarangan dengan cara dibakar
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H, ditempat terpisah menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi juga disampaikan sanksi pidana, bahwa pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
sesuai Perbup Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal diharapkan kades dan perangkat desa memberikan sosialisasi kepada warga agar masyarakat mengerti dan memahami tentang tata cara membakar areal lahan Mari jadikan kecamatan lumar bebas dari asap kebakaran hutan dan lahan. Ungkapnya
Kapolsek mengajak, seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan mensosialisasikan serta mengajak untuk tidak membakar hutan dan lahan.
