Polres Bengkayang – kapolsek lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H bersama kanit binmas Bripka Armyadi laksanakan imbauan dan sekaligus menyempatkan sosialisasi maklumat kapolda kalbar yaitu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada warga desa belimbing kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang
Sabtu, (22/08/2020).

Sesuai peraturan UU Pasal 187 dan 188 KUHP, UU NO.2 tahun 2002 tentang polri, UU NO.41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU NO.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, UU NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,UU NO.39 tahun 2015 tentang perkebunan,permen LH nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan

Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal diharapkan kades dan perangkat desa memberikan sosialisasi kepada warga agar masyarakat mengerti dan memahami tentang tata cara membakar areal lahan Mari jadikan kecamatan lumar bebas dari asap kebakaran hutan dan lahan. Ungkapnya

Sosialisasi disampaikan kepada warga desa belimbing yaitu tata cara pembukaan lahan bahwa setiap peladang dapat membuka lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2(dua) Hektar perkepala keluarga sesuai dengan kearifan lokal dan harus memperhatikan dan tata cara membakar yaitu membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah perjalanan api kelahan sekitarnya.

Selanjutnya menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai, memberitaukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melalukan pembakaran, dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa, dimulai dari arah tepi lahan dan sesuai kondisi arah dilokasi,

Harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar- benar padam, menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kerarifan lokal masyarakat setempat dan tidak mengakibatlan lahan orang lain ikut terbakar dan menggangu keselamatan orang.

Ditambahkan lagi bagi setiap warga yang akan membakar lahan harus meminta ijin kepada kades untuk didata dan dilakukan secara bergilir hal ini dilakukan agar warga mengerti bagaimana tata cara membakar lahan sehingga tidak berdampak bagi masyarakat sekitar dan merugikan masyarakat lain.

Dalam kesempatan ini kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar.