polresbengkayang.com – Polsek Lumar Bhabinkamtibmas Aiptu Rudiyanto Sosialisasikan Larangan Kegiatan Tambang Amas “PETI” di Desa Serenselimbau Senin (15/07/2019).
Bhabinkamtibmas sampaikan himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Aktifitas tambang emas Tanpa Ijin (PETI) Di wilayah hukum polsek Lumar khusus nya Desa Serenselimbau.
Masyarakat juga mendukung tentang sosialisasi tersebut karena mencemari lingkungan dan membuat air menjadi kotor.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apa bila ada yang melakukan aktifitas Penambangan Emas tanpa Ijin (PETI) maka akan di proses secara hukum melanggar pasal 158 UU No 04 Tahun 2009 pidana Paling Lama 15 tahun penjara dan Denda maksimal 15 milyar.
Penulis : Hendro