
polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Pisak Polsek Sanggau Ledo berhasil melakukan mediasi dan penyelesaian masalah (Problem Solving) kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, sabtu (2/2/2019).
Berawal dari adanya Pengaduan dari masyarakat desa pisak kepada Bhabinkamtibmas Desa Pisak Brigpol I Nyoman Gostian Coswara terkait pencemaran nama baik masyarakat dusun dawar desa pisak melalui media sosial facebook yang diunggah oleh sdri J (23) dan BS (19) yang menyebutkan bahasa kurang pantas terhadap masyarakat dusun dawar desa pisak
Menanggapi Pengaduan tersebut kemudian Brigpol I Nyoman dengan sigap menerima laporan pengaduan serta berkoordinasi dengan pengurus adat desa pisak untuk segera melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut
Mediasi yang dilakukan oleh Brigpol Nyoman dan pengurus adat akhirnya menghasilkan Problem Solving antara warga masyarakat dusun dawar desa pisak dengan pelaku pencemaran nama baik J dan BS
Adapun hasil dari penyelesaian
Yang telah dilakukan oleh bhabinkamtibmas adalah kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan tidak akan memperpanjang masalah pencemaran nama baik ini, dan sdri J dan BS bersedia membayar biaya adat serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat dusun dawar desa pisak
Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dicky Armana Surbakti, S.T.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas Desa Pisak telah melakukan mediasi perkara pemukulan yang dilakukan oleh saruju odok terhadap samsudin yang dipicu karena kesalahpahaman
Kapolsek juga mengatakan bahwa Polsek Sanggau Ledo sangat mendukung apabila masih ada pihak-pihak yang menginginkan mediasi sebagai upaya penyelesaian suatu perkara.
Polsek Sanggau Ledo selalu siap untuk masyarakat, sesuai dengan arahan pimpinan bahwa polri harus selalu dekat dengan masyarakat, tutup Kapolsek
Penulis : Sunarto
