
polresbengkayang.com – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21, Polsek Samalantan menyerahkan tersangka Jono alias Rendi berikut barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bengkayang. Senin (20/5) siang.
Jono, warga desa Raba kecamatan Menjalin, Landak ini diduga menggelapkan motor dan mencuri handphone milik Linda pada Jumat (15/2/2019) di rumah korban desa Samalantan kecamatan Samalantan, Bengkayang.
Dikonfirmasi Selasa (21/5) pagi, Kapolsek Ipda Harto Simanjuntak membenarkan adanya penyerahan tersangka dan batang bukti ke Kejaksaan Bengkayang melalui Kanit Reskrim, Aiptu BJ Panjaitan.
“Terhadap Jono tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena dia terlibat perkara lain di wilayah Polsek Kota Bengkayang”, jelas Kapolsek.
“Untuk kepentingan tahap 2, Jono yang sudah berada di Rutan Klas II B Bengkayang dibawa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Bengkayang”, Sambungnya.
“Jono alias Rendi dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun dan pencurian pasal 362 ancaman lima tahun”, bebernya.
“Rangkaian tahap 2 tersangka Jono alias Rendi berjalan aman lancar”. tutup Kapolsek Samalantan Ipda Harto Simanjuntak di kantornya.
Penulis : Suciono
