Polres Bengkayang – Berikan sosialisasi Pungli, Kasium Polsek Teriak Bripka F. Deni, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pungli, Rabu (27/05/2020).

Kasium Polsek Teriak dalam giat ini menyampaikan sosialisasi mengenai Stop Pungli kepada masyarakat di sekitar wilayah kec. Teriak.

Di jelaskan bahwa praktek pungutan liar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat di pidanakan apa bila terbukti memberi atau pun menerima uang atau barang dengan tujuan pungli.

Karena sifatnya yang melawan hukum maka Kasium Polsek Teriak mengharapkan agar tidak ada di temukan nya kasus Pungli di wilayah kec. Teriak baik yang menjadi korban mau pun yang manjadi pelaku nya.

Penulis : Makarius Putra Baraga