Polres Bengkayang – Kapolsek Capkala Polres Bengkayang Ipda L. Simbolon, pimpin pelaksanaan Ops Yustisi di Jalan Raya Capkala KM 10 depan kantor Polsek Capkala. Jumat (2/10/2020).

Personil Polsek Capkala melakukan teguran secara lisan dan tertulis serta Penekanan kepada warga Masyarakat pengguna jalan agar wajib memakai masker guna pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilkum polsek Capkala.

“Sedikitnya ada 10 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya diberikan sanksi sesuai Perbup Bengkayang No. 36 Th 2020,” ujar Kapolsek Capkala, Ipda L. Simbolon

Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya pelanggar dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.

“Ia berharap masyarakat lebih mematuhi 4-M, menggunakan masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan atau menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.” Tutupnya.
Penulis: Binmas Capkala.