Polres Bengkayang – Polsek Monterado. Kepolisian Sektor Monterado melalui personilnya gencarkan sosialisasi Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan Bripka Abui pada Sabtu (04/07/2020) gunakan Banner di salah satu tempat Badan Usaha Swasta permodalan ( Kantor CU Pancur Kasih ) simpang tiga Bonglitung Desa Monterado Kec. Monterado, sosialisasi larangan memberi atau menerima pungli.

Sosialisasi cegah Pungli itu disampaikan Bripka Abui secara humanis kepada warga/nasabah dan pegawai kantor CU Pancur Kasih bagi pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum sesuai dalam UU Tipikor no.20 tahun 2001 pasal 12 huruf E dengan denda pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

“Agar dapat dimengerti dan tidak ada yang dirugikan atas Pungli tersebut”, Tegas Bripka Abui.

Penulis : Humas Polsek Monterado