POLRES BENGKAYANG – Bhabinkamtibmas Desa Magmagan karya Polsek Lumar Polres Bengkayang Bripka Andi melaksanakn Giat sosialisasi perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 dikepada masyarakat kecamatan lumar, Senin (21/9/2020)

imbauan dan mensosialisasikan dengan cara bentangkan spanduk guna mencegah adanya Penyebaran COVID-19 dengan Mengikuti Protokol tampak warga yang datang kepolsek terlihat anggota bentangkan spanduk didepan polsek lumar.

Bhabinkamtibmas mensosialisasikan kepada masyarakat agar wajib memkai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ( 3M ) untuk sementara waktu sesuai edaran pemerintah yaitu pergub bengkayang Nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dikabupanten bengkayang antara lain sangsi adminstrais. Bagi perorangan, pelaku usaha dana ASN

Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H ditempat terpisah agar personil serius Mensosialisasikan Perbup bengkayang agar masyarakat selalu disiplin sesuai anjuran pemerintah karena keberhasilan dalam mencegah Virus Corona ada di kesadaran masyarakat itu sendiri serta menjelang pilkada serentak 2020 dikalbar khususnya dikabupaten bengkayang gunakan hak pilihnya dan tidak golput, jangan percaya berita hoak yang belum tentu kebenarannya. kata sunarli