polresbengkayang.com – Sekarang ini banyak sekali di temukan Berita palsu atau berita bohong atau yang dikenal dengan istilah Hoaks (Hoax dalam bahasa inggris) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi di buat seolah olah benar adanya.

Satuan Kepolisian Perairan pada hari Senin, 16 Desember 2019 mengajak masyarakat pengguna media sosial (warganet) untuk bijak menyikapi jika ada berita berita bohong yang mengandung provokasi/negatif di Media Sosial.

Tak hanya tulisan saja, ada kalanya berita negatif / Hoax di sajikan berupa foto yang telah di manipulasi oleh si pembuat dengan tujuan mempengaruhi seseorang untuk mengadu domba, fitnah fitnah, pencemaran nama baik, menyebarkan isu SARA dan Politik.

Efek dari munculnya berita tersebut menjadi suatu kekhawatiran apabila salah langkah dalam penyebarannya dapat memecah belah dan memicu terjadinya kekacauan.

Aipda Rudi Hartono dan Bripka Rudiansyah saat tatap muka langsung kepada warga Pulau Lemukutan Bengkayang an. Iwan dan Bagon di Dermaga penyeberangan menuju Pulau yang ada di Teluk Suak Ds. Karimunting Bengkayang memberikan beberapa cara untuk menangkis berita yaitu, Berhati hati dengan Judul Berita yang bersifat menghasut atau Provokatif, Teliti keaslian Foto, Periksa Faktanya serta, kemudian cari tahu keaslian alamat situs laman berita.

Pemerintah dalam hal ini telah membuat peraturan di mana penyebar berita bohong yang menyesatkan dapat dikenakan dengan Undang undang ITE ( Informasi dan transaksi elektronik ) sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Kasat Polair Polres Bengkayang AKP. APEP SYAMSUL HAKIM, S.IP. kepada personelnya bahwa kegiatan TAPKA, BINLUH / BINMAS PERAIRAN, HIMBAUAN serta PAMWAS adalah kegiatan rutin yang di tingkatkan sebagai bentuk Penggalangan Polri kepada masyarakat di pesisir perairan Bengkayang.