Polres Bengkayang – Dalam pelaksanaan patroli siang, anggota Polsek Seluas Bripka Rizki Setiyan memberikan imbauan stop pembakaran hutan dan lahan pada warga Desa Seluas Kecamatan Seluas, Rabu siang (15/07/2020).

Dengan menggunakan banner Stop pembakaran hutan dan lahan, Herman mengingatkan kembali kepada warga mengenai sanksi hukum apabila menjadi pelaku karhutla.

“Ingat ini ada dasar hukum mengenai karhutla, ada Undang-Undang serta pasal – pasalnya,” Ujar Rizki.

Ancaman bagi pelaku karhutla sangatlah berat minimal 3 tahun penjara, denda 3 miliyar rupiah dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 10 miliyar rupiah. Untuk itu dirinya sangat berharap tidak ada warganya yang terkena sanksi hukum akibat menjadi pelaku karhutla.

“Dengan imbauan ini saya harapkan masyarakat akan sadar akan pentingnya menjaga dan memelihara alam ini serta terhindar dari sanski hukumnya,” pintanya.